BANDUNG, mediagempar.com– Siapapun yang terpilih menjadi Rektor UIN SGD Bandung periode 2023-2027 harus memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik. Jangan mengubah Rencana Induk Pengembangan (RIP), grand design Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) 2020-2045, dan pedoman integrasi ilmu PTKI.
Harapan itu dismpaikan oleh Ketua Senat UIN Bandung Prof Dr H Nanat Fatah Natsir, MS kepada 13 calon rektor, pada sidang pleno Senat Universitas dalam rangka Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2023-2027; di Gedung Rektorat Kampus II, Rabu (24/05/2023).
“Kita boleh berbangga dan patut bersyukur atas prestasi yang diraih selama ini. Itu harus dilanjutkan dan ditingkatkan oleh rektor terpilih nanti!, ujar Prof Nanat, didampingi sekretaris Prof Dr H Idzam Fautanu, M.Ag; rektor Prof Dr H Mahmud, MSi, CSEE; dan ketua pemilihan calon rektor Dr H Setia Gumilar, M.Si.
Di tempat dan acara yang sama, seluruh anggota Senat Universitas memberikan pertimbangan kualitatif kepada para calon rektor. Hasilnya dikumpulkan dalam menjadi sebuah dokumen yang akan diserahkan kepada Menteri Agama RI, pada Kamis-Jumat (1-5 Juni 2023).
Ke-13 calon adalah: 1) Prof Bambang Qomaruzzaman; 2) Prof Ulfiah; 3) Prof Endah Ratnawaty Chotim; 4) Prof Nina Nurmila; 5) Prof Rosihon Anwar, 6) Prof Ahmad Ali Nurdin; 7) Prof Moh Najib; 8) Prof Tedi Priatna; 9) Prof Ah Fathonih; 10) Prof Aan Hasanah; 11) Prof Ahmad Sarbini; 12) Prof Fauzan Ali Rasyid; dan 13) Prof Ajid Thohir.
Selanjutkan dilakukan deklarasi damai para calon rector, dipimpin langsung oleh rektor Prof Mahmud. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana pemilihan yang damai dan model pergantian kepemimpinan yang nyaman, aman, kondusif, dan berakhlak karimah.
Prof Mahmud menegaskan kembali bahwa regulasi yang digunakan dalam pemilihan calon rektor mengacu pada: Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Dan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
“Dalam berikhtiar jadi rektor tetap mengedepankan akhlak mulia, penuh kedamaian, sejuk, dan santun. Jangan ada perdebatan yang mencaci-maki yang menimbulkan konflik, dan upaya pembusukan calon lain. Silahkan buka ruang-ruang ikhtiar untuk menjemput takdir rektor,” pesan Prof Mahmud.[nas]