Oleh : Lilis Suryani
Pegiat Literasi
Tidak ada kata yang sanggup menggambarkan keunikan sosok mahluk ciptaan Sang Maha Sempurna ini. Pada satu kondisi ia bisa kuat dan tegar, sekokoh batu karang di lautan. Namun pada kondisi lain, ia bisa lembut melebihi kelembutan kain sutera.
Itulah kaum perempuan, dengan segala keunikannya. Perempuan bisa dengan cepat beradaptasi dalam kondisi apapun dan dimanapun. Apalagi dimasa-masa sulit seperti ini. Tidak sedikit kita jumpai, perempuan yang bertransformasi menjadi sosok yang sebenarnya kurang pas untuk kaum perempuan. Berprofesi yang biasanya itu diperuntukkan untuk kaum laki-laki.
Hingga, pada kondisi yang membuat para perempuan disudutkan pada pilihan yang sulit. Seperti fenomena kawin kontrak yang marak belakangan ini. Tidak sedikit orang yang mencibir para perempuan yang terjebak pada kontrak bathil ini. Bahkan hingga menyalahkan sang perempuan yang dengan mudahnya menyetujui adanya kontrak dalam sebuah ikatan pernikahan.
Seperti kondisi yang tengah marak di wilayah Cianjur. Hingga Bupati Cianjur menerbitkan Perbup khusus terkait fenomena kawin kontrak ini. Adapun perbup ini dikeluarkan untuk mencegah adanya kawin kontrak, serta Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Lahirnya perbup ini pun sampai diapresiasi oleh Menteri PPPPA Bintang Puspayoga.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Bupati Cianjur melalui kebijakannya terkait kawin kontrak. Fenomena kawin kontrak ini sudah jadi permasalahan lama di sini yang harus kita selesaikan,” kata Menteri PPPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers kunjungan ke Sekretariat Serikat Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Cianjur.
Fenomena maraknya kawin kontrak memang memprihatinkan, dilihat dari sisi ajaran agama saja sudah bertentangan. Mirisnya lagi kebanyakan alasan yang mendorong para perempuan ini melakukan hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi.
Tidak bisa dibantah, bahwa kesejahteraan saat ini adalah hal yang sukar diraih. Apalagi Pandemi yang terjadi menambah parah tingkat kemiskinan yang sudah tinggi. Jumlah penduduk miskin Jabar tercatat tembus 4,2 juta jiwa. Persentase penduduk miskin provinsi Jawa Barat berada di urutan ke-16 terendah nasional. Namun jumlah penduduk miskin provinsi Jawa Barat masih di urutan ke-2 terbanyak nasional (per Maret 2021). (Inewsjabar, 15/8).
Fakta tingginya jumlah kemiskinan adalah hal yang perlu dikaji. Melihat kondisi alam di Jawa barat apalagi Cianjur, merupakan wilayah potensial. SDA dan SDM yang melimpah ruah, seharusnya bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Seperti ada yang salah dalam tata kelola negeri ini. Berbagai problematika negeri tak kunjung dapat teratasi. Begitu pun dengan masalah kesejahteraan. Khususnya bagi kaum perempuan. Perempuan terpaksa ikut andil dalam memutar roda ekonomi keluarga. Atau sekedar untuk mensejahterakan dirinya sendiri pun begitu sulit. Hingga terjerumus dalam fenomena kawin kontrak.
Untuk dapat terlepas dari problematika yang tengah mengungkung negeri ini. Sebenarnya Islam telah sejak lama mempunyai mekanisme yang khas dan telah terbukti kesuksesannya. Begitupun problem kemiskinan massal yang menimpa umat, termasuk kalangan perempuan.
Di dalam konsep Islam Pembangunan ekonomi tanpa problem kemiskinan dilakukan dengan mekanisme makro ekonomi dan mikro ekonomi.
Dalam kebijakan skala makro ekonomi, dilakukan pengaturan dalam berbagai hal berikut:
Larangan keras praktik riba (ekonomi sektor nonriil)
Penerapan moneter emas dan perak
Penerapan kebijakan fiskal berbasis aset produktif, danSistem keuangan negara baitulmal.
Dalam kebijakan skala mikro ekonomi dilakukan pengaturan dalam hal berikut:
Ekonomi rumah tangga dan bisnis harus dijalankan sesuai prinsip syariah,
Muamalah untuk perolehan harta berbasis syariah, dan
Muamalah untuk mengembangkan harta dan muamalah pengembangan bisnis berbasis syariah.
Dalam kebijakan skala mikro ekonomi dilakukan pengaturan dalam hal berikut:
Ekonomi rumah tangga dan bisnis harus dijalankan sesuai prinsip syariah,
Muamalah untuk perolehan harta berbasis syariah, dan
Muamalah untuk mengembangkan harta dan muamalah pengembangan bisnis berbasis syariah.
Dengan pengaturan demikian, ekonomi berjalan stabil, produktif untuk pengembangan bisnis. Sehingga income per keluarga terjaga dengan baik. Bahkan meskipun Islam tidak mewajibkan para perempuan bekerja, kesejahteraan mereka tetap terjaga dengan baik. Hingga tidak akan dijumpai fenomena kawin kontrak seperti yang saat ini marak terjadi.
Rahasianya, Islam memberikan beban tanggung jawab nafkah perempuan kepada laki-laki. Abai terhadapnya adalah pelanggaran UU. Dan karena itulah negara mengatur agar setiap laki-laki tidak menjadi pengangguran.
Di sisi lain, Negara yang berkonsep Islam mengambil porsi memenuhi kebutuhan pokok massal. Yakni pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga income per keluarga hanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Ini sangat efektif untuk memastikan setiap income per keluarga cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Adapun dalam kondisi extraordinary (kasus tertentu, ed.), ada perempuan-perempuan yang nafkahnya menjadi tanggung jawab negara. Yakni ketika tidak memiliki ayah/suami/kerabat laki-laki yang mampu menanggung nafkahnya.
Sejatinya kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia telah dijanjikan Allah SWT apabila manusia taat pada seluruh aturan-Nya, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al A’raf ayat 96.
“Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya “.
Pun demikian, fenomena kawin kontrak yang marak terjadi akibat kemiskinan hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan aturan yang paripurna dari sang Maha Pencipta dan Maha Sempurna ialah aturan dari Allah SWT.***