Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas Polres Garut Gelar Razia

  • Whatsapp

Rajia Polres Garut dalam rangka penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Kelengkapan Surat kendaran

Garut. Mediagempar.com– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menggelar razia knalpot brong, di beberapa titik, Razia terebut dilakukan hari Sabtu-Minggu.  Seperti wilayah kadungora tepatnya di depan kantor kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Sabtu- Minggu (24-25/8/2024). beberapa jumlah kendaraan bermotor yang disita yang menggunakan knalpot brong.

Razia dipimpin Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Garut, IPDA, Ade Sulaeman. Penindakan tersebut mualai dari surat surat kendaraan, hingga knalpot brong pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Garut, IPDA, Ade Sulaeman, mengatakan, ada beberapa jumlah kendaraan bermotor yang disita yang menggunakan knalpot brong. Ade membeberkan bahwa razia ini dilaksanakan, akibat adanya aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Razia knalpot brong termasuk kelengkapan surat berkendaraan ini adalah atensi dari Kasat Lantas Polres Garut. Dengan tujuan mewujudkan kondusipitas dan kenyamanan serta keselamatan para pengendara di jalan raya, tutur Ade Sulaeman.

Lebih lanjut IPDA Ade Sulaeman menjelaskan, razia digelar dibeberapa titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong, yaitu di wilayah kadungora, limbangan dan dijalur lainya.

Doc.Sighar

Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita, kendaraan tersebut bisa diambil Polres Garut. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan, pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” jelas Ade Sulaeman kepada Mediagempar.com di Jalur Kadungora, Minggu, (25/8/2024).

Ade Sulaeman berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong, dan dilengkapi surat kelengkapan berjendaraan, adapun terkait knalpot brong, mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan//
Pihaknya berpesan baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat supaya melengkapi surat- surat berkendaraan, juga masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Menyinggung terkait volume kendaraan puncak libur Minggu cukup menurun ada sekitar 30 persen, dibandingkan hari sebelumnya, pungkasnya. (Sighar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *