Inilah’ Skema Penutupan Jalur Cirebon-Kuningan Malam Tahun Baru

  • Whatsapp

CIREBON, Mediagempar.com- Penutupan arus kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru 2021 diberlakukan di Kabupaten Cirebon maupun Kabupaten Kuningan.

Di Kabupaten Cirebon, jalur Gronggong yang menjadi jalur utama menuju Kabupaten Kuningan, bakal ditutup mulai Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (1/1/2021) pukul 01.00 WIB.

Satuan Lantas Polresta Cirebon merilis, penutupan arus kendaraan berlaku sebagai berikut:
1. Kendaraan besar dilarang melewati Gronggong mulai pukul 18.00 hingga pukul 20.00 WIB.
2. Pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, seluruh kendaraan roda 4 tak boleh melewati Gronggong.
3. Mulai pukul 22.00 WIB, semua kendaraan tak diizinkan melintasi Gronggong.

Sementara, Satuan Lantas Polres Kuningan memberlakukan pengalihan arus kendaraan dari arah Kabupaten Kuningan menuju Kabupaten Cirebon via Mandirancan.

Ketentuannya sebagai berikut:
1. Jalur Mandirancan di Kabupaten Kuningan tak boleh dilewati kendaraan roda 6 maupun lebih, seperti truk, bus, dan lainnya, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
2. Pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB jalur Mandirancan hanya dapat dilewati kendaraan roda 2 dan roda 4 (sepeda motor, minibus, dan lainnya).
3. Pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB jalur Mandirancancan hanya dapat dilintasi kendaraan roda 2 (sepeda motor).
4. Pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB penutupan total berlaku di jalur Mandirancan. Seluruh kendaraan dilarang melintas.

Polres Kuningan juga memberlakukan penyekatan di kawasan dalam kota, pada setidaknya 7 titik mulai pukul 20.00 WIB.
Ke-7 titik itu masing-masing Rest Area Cirendang, lampu merah Ciporang, pertigaan Sukamulya, Bank BNI, perempatan Flora, pertigaan KUA Cigugur, dan pertigaan Kecamatan Cigugur.

Tak hanya di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan, pengalihan arus kendaraan pada malam pergantian tahun juga berlaku di Kota Cirebon.

Sedikitnya 6 titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota diberlakukan pengalihan arus kendaraan, yakni pertigaan Bank BTN yang menuju Balai Kota Cirebon, pertigaan Cemara arah Kejaksan, perempatan Sukalila arah Kejaksan, perempatan Latpri arah CSB, Bundaran Kedawung di Jalan Tuparev, dan perempatan Pilang arah Jalan Wahidin.

Pemerintah sebelumnya telah melarang segala aktivitas perayaan tahun baru yang menyebabkan kerumunan massa. Masyarakat diimbau tetap di rumah demi menghindari risiko paparan Covid-19.

Selama pandemi belum usai, masyarakat diingatkan tak kendor menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak maupun menghindari kerumunan. (Den, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *