Mega Korupsi Dana Bansos Naik Kelas

  • Whatsapp


Tasikmalaya.Mediagempar. Kendati penanganan dugaan mega korupsi Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 2 miliar, sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, mengalami pasang surut. Kini gaungnya nyaring kembali setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menaikan status kasus mega korupsi itu dari penyelidikan ke tahapan penyidikan.

” Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 badan atau lembaga penerima hiban Bansos yang telah mengalami pemotongan. Dari hasil pemeriksaan atau BAP terhadap 14 lembaga tersebut, hasil perhitungan sementara, jika dikalkulasikan total pemotongan mencapai Rp 2 miliar lebih,” ungkap Kejari Kabupaten Tasikmalaya M.Syarif, SH.M.H saat konfrensi Pers di Kantor Kejaksaan, Rabu (24/2/2021).

Menurut M.Syarif, adapun bukti awal yang ditemukan, selain hasil pemeriksaan 14 lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan, juga ada dua alat bukti dari 4 kecamatan lainnya yang belum bisa disampaikan nama kecamatannya.

Mereka pun kata dia,sama mengalami pemotongan 50 persen dari nilai bantuan ditambah plus Rp 5 juta sebagai dalih biaya transportasi.

Jika dalam proses hukum yang tengah berjalan ini masih menurut Syarif, muncul sejumlah pihak yang mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses penyidikan, telah terendus, hingga banyak lembaga yang kini bungkam dan mengaku tidak ada potongan.

“Para pelakunya terindikasi masih dari pihak yang berkepentingan dalam penyaluran hibah bansos ke setiap lembaga,” tandasnya.

Kejari M.Sysrif memberi peringatan, kepada para pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum kasus dugaan pemotongan bantuan sosial ini, akan ada sanksinya. Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Undang-undang tentang Korupsi ini, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi, maka akan dikenakan sanksi.

“yang menghalangi dalam perkara korupsi yang sedang kami tangani ini. Akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 12 tahun dan denda Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta, belum pasal lainnya” tegas Syarif.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap para pemilik lembaga ini, pihaknya harus dengan perlakuan halus. Sebab awalnya para penerima masih tertutup dan belum mau bicara sepenuhnya soal dana bansos yang tidak diterima secara utuh.

Memang pekerjaan Kejaksaan masih panjang, sebab masih ada 200 Lembaga lain terindikasi mengalami pemotongan dari sumber anggaran yang sama.

“Kami tidak putus asa, dari pagi sampai siang, melakukan pendekatan dalam proses penyelidikan ini. Baru setelah shalat Ashar, mereka para penerima, baru mengakui itu ada pemotongan 50 persen plus Rp 5 juta,” jelas Syarif.

Pihak Kejaksaan meminta secara terbuka agar kasus ini terus dipantau publik. Sehingga agar kejaksaan bisa bekerja dengan baik dan tidak ada gangguan dalam penanganannya.
Syarif pun menambahkan, bahwa dalam penanganan dugaan pemotongan bansos ini, penyidik dari Polres Tasikmalaya juga ikut melakukan penyelidikan. Akan tetapi dari informasi yang diterima kejaksaan, data yang sudah diperoleh dari Polres Tasikmalaya, akan diserahkan kepada kejaksaan.

“Jadi data yang yang saat ini diperoleh Polres Tasikmalaya akan diserahkan kepada kami. Karena tidak mungkin ditangani secara bersama-sama. Mudah-mudahan ada titik terang siapa nama-nama yang akan jadi tersangkanya,” ujar Syarif.(H Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *