Pemkot Bandung Putuskan Ikut Perpanjang PSBB Jawa Bali hingga 8 Februari 2021

  • Whatsapp

Awal Diberlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Kondisi Jalan di Kota Bandung lengang. Hal itu terlihat di Jalan Ir H.Djuanda (Dago), Jalan Cihampelas, Jalan Sukajadi, Jalan Cipaganti, Rabu (22/4/2020).

Kota Bandung, Mediagempar.com– Wali Kota Bandung Oded M Dania mengatakan, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang bakal memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Keputusan ini diambil karena masih tingginya peningkatan kasus positif Covid-19 di kota tersebut.

“Terkait PSBB Jawa Bali yang direncanakan akan diperpanjang pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut,” jelas Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).

Terkait dengan perpanjangan masa PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung masih akan menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PSBB. Ada beberapa hal yang dibahas dalam Perwali itu, salah satunya jam operasional pusat perbelanjaan.

“Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, restoran, jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Oded.

Hal lain yang bakal dilakukan Pemkot Bandung adalah perluasan area buka-tutup jalan di Kota Bandung. Pemkot Bandung juga akan melaksanakan pembubaran kerumunan secara lebih masif.

“Saya memberikan apresiasi dari mulai aparatur kewilayahan didukung Forkapinda yang telah bekerja keras melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 mulai dari woro-woro jangan sampai kendur. Penindakan juga kepada para pelanggar jam operasional harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

Oded memaparkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung per tanggal 11 Januari hingga 21 Januari 2021, Kota Bandung saat ini masih dalam zona resiko sedang penularan Covid-19 dengan total konfirmasi kasus sebesar 7.654 (bertambah 1.324 kasus) pungkasnya. (Sighar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *