Polres Majalengka Tangkap Residivis Kejam

  • Whatsapp

Mejalengka.Mediagempar.com – Personel Polres Majalengka sukses menangkap residivis kasus pembunuhan berinisial AP (34 th) yang meresahkan masyarakat sekitar.

“Tersangka mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan dibunuh,” kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Bismo Prakoso, Rabu (4/11/2020).

Menurut Bismo,AP ini merupakan seorang residivis kasus pembunuhan, dia dilaporkan masyarakat karena mengancam membunuh warga setempat menggunakan senjata tajam.

” AP tersinggung dengan ucapan seorang warga dan langsung mengancam serta melakukan tindak kekerasan dengan memukul korbannya,” ujarnya.

Resah dengan perlakuan tersangka demikian kata Bismo, kemudian warga melaporkan tindakan pengancaman pembunuhan serta kekerasan kepada kami.

Ia menyatakan, AP juga sudah diajak warga untuk berdamai, akan tetapi menolak dan pergi ke daerah lain.

Karena dianggap meresahkan warga, AP kemudian diserahkan kepada polisi di Polsek Lemahsugih dan saat ini ditahan di Polres Majalengka.( Den.Suhanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *