MEDIAGEMPAR.COM- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Aturan lengkap terkait penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor, tegasnya. (Red)
Sumber: kanal YouTube Sekretariat Presiden