Tindak Tegas Debt Collector

  • Whatsapp

Tindak Tegas Debt Collector

Tasikmalaya mediagempar.com- Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengintruksikan kepada semua atau seluruh jajarannya untuk menindak tegas sikap kasar debt collector yang merampas kendaraan Roda dua(2) atau empat (4)terhadap konsumen dan melakukan perampasan di tengah jalan, Sabtu (20/2/2021).


Menurut Doni Hermawan, bilamana ada warga atau masyarakat yang menjadi korban debt Collector,agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sebab perampasan kendaraan dengan status kredit itu Pidana atau salah besar dan bener-bener melawan hukum yang ada di indonesia.

“Masyarakat diminta agar berani melaporkan atas kejadian tersebut Terhadap kepolisian,” ujarnya.

Jika ada debt collector atau pihak manapun demikian tandas Doni, yang mengaku leasing atau memaksa mengambil kendaraan, apalagi di tengah jalan, laporkan segera.Dan Dalam waktu singkat, kami dari kepolisian pastikan akan menangkap dan memprosesnya.

Doni mengatakan, seluruh tindakan di negeri ini,harus berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu kata dia, mekanisme persidangan lah yang menentukan apakah kendaraan itu bisa diambil oleh perusahaan atau tidaknya.

Dan Salah seorang korban Wawan(45) warga Suryalaya Kecamatan Pageurageung menuturkan, dirinya merasa kaget pada saat sedang berkendara yang tadinya akan menuju Garut,Tiba-Tiba diberhentikan Di tengah jalan secara mendadak.

Padahal menurutnya kendaraan yang ia pakai sudah Lunas,dan tanpa ada sedikitpun utang piutang,karena kata dia, apapun yang berkaitan dengan hutang – piutang atau macet angsuran(tunggakan)bukan urusan debt collektor, tapi kejaksaan yang berhak menyitanya. Ituupun harus dengan proses atau hukum yang berlaku.

Menurut Wawan, yang paling anehnya lagi, kenapa bukan dari pihak kepolisian yang memberhentikannya, ini malah pihak debt collektor
pungkasnya(Heri Heriyanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *