Demi Mendongkrak Elektabilitas Politik Anggaranpun Dimainkan

  • Whatsapp
BADEN ABDURACHMAN

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengendus adanya alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terlalu besar di sejumlah daerah yang melangsungkan Pilkada serentak 2020 sebagaimana dilansir Media Indonesia.com Rabu (21/10/2020). Dalam catatan Komisi antirasuah itu, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun ini, 58 diantaranya menganggarkan jaring pengaman sosial untuk penanganan covid-19 di atas 40% dari total APBD.

Itu mungkin belum terlalu mencurigagakan. Namun, coba kita tengok data berikutnya. Menurut KPK, pada daerah yang kepala daerahnya berpotensi maju kembali (petahana) yakni di 31 daerah, alokasi untuk jaring pengaman sosial melebihi 50 % di atas APBD. Bahkan, ada enam daerah yang mengalokasikan jaring pengaman sosial melebihi 75% dari total APBD.

Kita tentu boleh berhipotesis pengenggaran jaring pengaman sosial di beberapa daerah itu sebuah kesengajaan yang dilakukan kepala daerah sekaligus petahana untuk menumpuk modal demi memuluskan langkah memenangi Pilkada. Apalagi, jika kita menengok data bahwa korupsi kepala daerah, itu memang banyak dilakukan di tahun -tahun politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui menemukan sejumlah daerah yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana penanganan covid-19 untuk kepentingan pencalonan Pilkada 2020. Penyalahgunaan wewenang terutama dalam kegiatan kampanye bantuan sosial.

Kita tahu, biaya politik elektabilitas yang sangat mahal di negeri ini, tak pernah sebanding dengan rata-rata kemampuan finansial calon kepala daerah. Inilah yang kemudian menciptakan kreasi-kreasi kotor dari banyak calon kepala daerah untuk mengerek kemampuannya, yang pada akhirnya semua bermuara pada hal yang sama, yaitu korupsi.

Mereka mesti memupuk dana sebanyak – banyaknya dari sumber yang bermacam-macam. Ada yang menggadaikan integritasnya kepada cukong atau sponsor yang kelak akan ditagih ketika dia berhasil duduk di kursi kekuasaan. Ada pula, jika dia petahana, yang memainkan politik anggaran daerah secara serampangan yang membuat dia mudah menilapnya untuk modal menggapai periode kedua kekuasaannya.

Ujung-ujungnya ialah korupsi. Lebih parah lagi bila kecurigaan kita atas dasar data KPK soal jaringan pengaman sosial untuk penanganan pandemi itu benar adanya. Korupsi biasa saja kita mesti kutuk.

Apalagi, ini korupsi dana untuk penanganan covid-19. Ini seburuk-buruknya korupsi. Kalau diasumsikan korupsi punya level derajat keparahan, korupsi jenis ini barangkali ada di level terbawah.

Karena itu perlu kita tegaskan, temuan KPK itu mesti ditindaklanjuti. Kementerian Dalam Negeri paling tidak harus mulai menginvestigasi dan mengevaluasi benarkah ada sistem penganggaran untuk jaring pengamanan sosial di daearah yang terlalu besar tersebut ? KPU, Bawaslu, tentunya dengan supervisi KPK juga harus segera membuka dengan terang aliran dari dana besar untuk jaring sosial guna kepentingan calon petahana. Pada Akhirnya sanksi tanpa kompromi bagi siapapun kandidat yang terbukti melanggar merupakan kemestian. Tanpa itu, Pilkada di masa pandemi tidak hanya berpotensi besar menciptakan klaster baru penularan covid-19, tetapi tetap menjadi pangkal korupsi.(Catatan Kang Baden)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *