Kepala Desa Cirapuhan Ahmad Kosasih : “Transparansi Kunci Sukses Membangun Partisipasi Masyarakat”

  • Whatsapp

Garut.Mediagempar.com – Kepala Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi Ahmad Kosasih mengatakan, Good governance atau pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keinginan warganya sehingga seluruh lembaga dan aparat yang di bawahnya mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat secara efektif dan efisien.

“Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan terdapat tiga pihak yang harus bekerjasama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta,”ujarnya menjawab pertanyaan Mediagempar.com di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).

Menurut Ahmad, pemerintah memiliki peran sentral dalam pengambil keputusan dan mengatur jalannya pemerintahan.

Masyarakat juga kata dia, memiliki peran untuk ikut berpatisipasi dan mendukung segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

Pihak swasta memiliki peran untuk mendukung pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembukaan dan perluasan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat.

Tujuan dari Good Governance demikian demikian tandasnya, agar instansi dapat menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat, kegiatan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab untuk memberikan keuntungan yang berarti bagi masyarakat.

Sebagaiman PERMENPAN Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008 paparnya, tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa tujuan dari Good Governance adalah bukan saja, Birokrasi yang bekerja secara bersih sesuai dengan koridor nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyelewengan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tapi juga

Brokrasi yang bekerja secara efisien, efektif dan produktif sehingga mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat.

Dan takalah pentingnya masih menurut Ahmad,

Birokrasi yang bekerja transparan (terbuka), namun tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.

Birokrasi yang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima kepada publik.

Birokrasi yang akuntabel atau bertanggungjawab.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menyebutkan terdapat tujuh5 asas good governance, yaitu meliputi:

Asas kepastian hukum.

Asas tertib penyelenggaraan negara.

Asas kepentingan umum

Asas keterbukaan.

Asas proporsionalitas.

Asas profesionalitas.

Asas akuntabilitas.

“Kunci utama memahami good governance adalah penerapan atas prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bukan hanya sekedar teori,”pungkasnya.(Kang Baden).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *