• Whatsapp

 

Senin , 3 Juni 2024 bertempat di ruang rapat Bpp Kadungora yang dihadiri oleh DihadiriUPT,Korluh,Danramil,PPL,POPT,Staf UPT,KTNA,Kios pupuk, mengadakan sosialisasi tentang alokasi Pupuk bersubsidi ke petani diwilayah Kecamatan Kadungora..

Garut, Mdiagempar.com- Kepala UPT Tanaman Pangan dan Holtikurtura Kadungora Cecep Nahrowi, SP.Mil mengatakan, Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian dan
diperuntukkan bagi Petani yang telah bergabung dalam
kelompok tani dan menyusun RDKK. Pupuk bersubsidi, disalurkan bagi Petani yang melakukan usaha tani sub sektor, anaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor
hortikultura, dengan luasan maksimal
2 (dua) hektar setiap musim tanam;

Adapun, Ruang lingkup Pedoman Pendampingan Verifikasi dan
Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2019 adalah:
1. Pendataan RDKK
2. Penetapan Tim Verifikasi
3. Mekanisme Verifikasi dan Validasi
4. Jadwal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
5. Hak dan Kewajiban Tim Verifikasi dan Validasi
6. Pelaporan

Dijelaskan Cecep, Jumlah alokasi untuk subsidi pupuk tersebut diharapkan dapat mencegah kasus kelangkaan pupuk yang kerap merugikan petani.

Dengan besarnya anggaran subsidi pupuk, pemerintah pun berharap, petani dapat dengan leluasa dan mudah menanam bahan pangan karena ketersediaan pupuknya sudah dijamin oleh pemerintah Indonesia, pungkasnya.(Desi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *