Segera Gantung Koruptor Bansos Kelas Lokal

  • Whatsapp

Cianjur.Mediagempar.Com – Tuyul berwujud oknum, jauh lebih jahat ketimbang tuyul sesungguhnya. Satu kali embat bisa ratusan juta rupiah uang negara masuk ke kocek pribadinya. Seperti ulah Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Cianjur Peri Irawan (33 th) ditangkap polisi setelah terbukti menggelap uang keluarga penerima manfaa (KPM) selama dua tahun dengan total senilai Rp 107 juta.

Lebih naip lagi, peri menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat itu melaporkan dirinya tak pernah menerima uang bantuan tersebut.

“Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atas nama Peri Irawan,” kata Rifai, Selasa (26/1/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Rifai, Peri tak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat tersebut. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.

Setelah diselidiki, kata Rifai, 17 orang tersebut mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Uang bantuan sosial itu lantas dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.

“Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya demikian tandas Rifai, Peri dijerat Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatanya. (Kang Baden).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *