Dinilai Bupati Terpilih Akan Gagal Dilantik

  • Whatsapp

Jakarta.Mediagempar.com-Bisa jadi, itu Nasib petahana seperti Wakil Bupati Padang Pariaman Suharti Bur tetika terpilih kembali Jadi Kepala Daerah karena ada indikasi kuat menyalah gunakan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 untuk kepentingan pencalonan Pada Pilkada Serentak tahun 2020, akhirnya Suharti Bur dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1/2021).

Laporan atas Suharti Bur dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti KPK.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud dan hari ini diterima di bagian persuratan KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

“Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima,” jelas Ali.

laporan itu kata dia, akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut.

Menurut Ali, verifikasi dan telaahan perlu dilakukan agar diketahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK.

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, tidak tertutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Infokom DPP Pekat Lisman Hasibuan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan APBD yang dilakukan Suharti Bur ke KPK. Dia melaporkan pada siang tadi.

“Suhatri Bur diduga kuat menggunakan anggaran APBD saat cuti menjadi wakil bupati. Beliau membagi-bagikan bantuan bantuan yang bersumber dari APBD Padang Pariaman tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya menjadi calon Bupati Padang Pariaman 2020. Data, fakta, foto, bahkan saksi lengkap kita serahkan,” ucap Lisman. (Kang Baden)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *