Sindikat Pengedar Uang Palsu Dijerat Hukuman Seumur Hidup

  • Whatsapp

Bandung. Mediagempar.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menyita uang palsu itu senilai Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan salah satu tersangka yang bertransaksi menggunakan uang palsu di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. tuturKapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki.

“Ini terungkap dari informasi orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang,” tutur Yoris di Cimahi, Senin.

Polisi melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu. Seorang tersangka, kata dia, mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200 ribu maka uang palsu yang diperoleh ialah sebesar Rp600 ribu.

Kemudian polisi membuntuti dua pelaku penjual uang palsu itu. Alhasil, kata dia, didapatkan fakta bahwa sindikat tersebut menyimpan uang palsu puluhan juta di sebuah hotel di Antapani, Kota Bandung.

“Kami langsung melakukan penggerebekan. Di sana kami mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari dua orang pelaku,” ujarnya.

Namun, polisi berupaya melacak bandar besar dengan cara memancing dua orang tersangka lainnya yang juga menjual uang palsu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan langsung menangkapnya.

“Tim langsung bergerak ke tempat pembuatan di Kuningan. Kami pun melakukan penangkapan dua orang pembuat uang palsu, Nursapto dan Diman,” tutur Yoris.

Menurutnya, para tersangka menggunakan dua buah gudang di Kabupaten Kuningan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Gudang produksi uang palsu itu, kata dia, disamarkan sebagai tempat sablon.

“Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Kalau sudah dua tahun, berarti mereka sudah mencetak kurang lebih sebanyak Rp24 miliar uang palsu,” ungkapnya.

Enam orang tersangka itu terdiri dari empat orang pengedar yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47), dan Diman (31).

“Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar,” pungkas Yoris.( T.02)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *