Pengangkatan Pejabat di UIN Bandung Abaikan Peraturan?

  • Whatsapp

BANDUNG, mediagempar.com– Proses pengangkatan pejabat di UIN Sunan Gunung Djati Bandung diindikasikan mengabaikan Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Indikasi ke arah itu bisa dilihat pada Surat Keputusan (SK) Rektor Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian 235 pejabat, baik yang masuk Ortaker maupun non-ortaker, yang diterbitkan pada 20 September 2023.

Ada sejumlah posisi/jabatan yang dianggap janggal dan tidak objektif dalam pengangkatannya. Misalnya, ada pejabat yang pangkatna hanya Penata Tk 1 (IIId)/ lektor menjadi ketua jurusan, sementara sekretarisnya sudah Pembina (IVa)/ Lektor Kepala.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil telaah pada SK yang ditandatangani Rektor Rosihon Anwar itu, banyak ditemukan kasus seperti itu, yang dapat diindikasikan sebagai tindakan pengabaian terhadap aturan DUK ini, mulai dari lembaga level S1 sampai S3. Padahal, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil, dibuat untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

Tindakan ketidakpatuhan pada DUK ini tak urung menuai kritik dari sejumlah masyarakat akademis. “Di UIN Bandung ini memang seringkali ada tindakan mengabaikan peraturan,” ujar dosen yang enggan disebut nama, Rabu (08/11/2023).

Ia menduga, munculnya tindakan penyimpangan itu disebabkan  kuatnya tekanan politik, egoisme kelompok/golongan, atau dominasi etnis. Kelompok yang berkuasa biasanya mendominasi atau memiliki posisi tawar dalam pemetaan jabatan. “Lalu muncul istilah Minna wa minhum (ini kelompok kita, dan itu kelompok mereka)” celoteh dosen itu.

Seharusnya, kata dia, pimpinan itu senantiasa menjaga semangat keilmuan, punya integritas, dan visioner. Sehingga keinginan menjadikan kampus unggul dan berdaya saing itu bisa diwujudkan, tidak sekadar jargon atau slogan.

“Jangan heran, soal pelanggaran, penyimpangan, pengabaian terhadap aturan, di UIN Bandung mah sudah biasa, karena sikap ewuh pakewuh dan adanya tekanan politik,” timpal dosen lain.

Seperti diketahui, DUK itu dibuat berdasarkan landasan hukum: Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.

DUK disusun secara berurutan, berdasarkan: 1) Pangkat, 2) Jabatan, 3) Masa kerja, 4) Latihan jabatan, 5) Pendidikan, dan 6) Usia. Fungsinya, sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja.

Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. (NS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *