Melanggar Kebebasan Berserikat, LBH KSarnumusi Jawa Barat Pidanakan PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut Pemasok Sepatu Nike

  • Whatsapp

Bandung.Mediagempar.com- Tim Kuasa Hukum LBH KSarbumusi Jawa Barat Edi Prayitno, SH ,.MH mengatakan, tindakan manajemen PT.Pratama Abadi Industri (Produsen sepatu Nike) yang memberhentikan sepihak Ketua dan Pengurus Serikat Sarbumusi Taufik Hidayat dan Riski serta melakukan ancaman memutasi dan PHK terhadap beberapa pengurus tanpa alasan yang sah maka diduga sempurna manajemen PT Pratama Abadi Industri Cabang Garut tidak hanya telah melanggar ketentuan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, tetapi juga telah melakukan pelanggaran praktek hubungan industrial yang serius.

“Maka sudah semestinya Pengawas Ketenagakerjaan harus pro aktif memanggil dan menindak manajemen PT. Pratama. Dan kami selaku Kuasa Hukum dari LBH KSarbumusi telah juga membuat Pelaporan Pidana di Kepolisian Daerah Jawa Barat tgl 3 Agustus 2021, sebagaimana bukti Laporan Polisi No. B 753/IX/2021/SPKT/POLDA JABAR,” paparnya pada Mediagempar.com, Selasa (6/9/2021).

Menurut Edi, selain itu karena kemerdekaan berkumpul dan berserikat juga, adalah bagian tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia sebagaimana amanat konstitusi. Maka kata dia, dalam waktu dekat ini kami akan Melaporkan Tindakan manajemen tersebut kepada KOMNAS HAM RI, sebab didiga keras telah adanya pelanggaran HAM serius yang dilakukan pihak manajemen.

Padahal praktek praktek seperti ini demikian tandas Edi, semestinya sudah tidak ada lagi dan menjadi pertanyaan besar dari pihak kami selaku kuasa hukum yang menangani perkara ini, bagaimana bisa PT.Pratama Abadi Industri selaku pemasok pabrik sepatu ternama dengan brand global seperti NIKE masih menjalankan praktek praktek semacam ini?

Sementara kita, imbuhnya, sangat mengetahui bagaimana NIKE mempunyai komitmen yang jelas terhadap para pemasoknya untuk memberikan kebebasan berserikat dan menghormati perundingan bersama.

Namun, terlepas dari hal itu masih menurut Kuasa Hukum KSarbumusi Jabar, bahwa kasus ini perlu dan berharap mendapatkan perhatian dari semua pihak baik atas nama birokrasi atau pejabat yang berwenang dan perusahaan yang ada dalam menangani hal ini, serta menanggapinya dengan secara serius. (Kang Baden).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *