Tidak ada kebebasan berserikat di pabrik sepatu Nike, PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut

  • Whatsapp

Garut.Mediagempar.com – Kendati Reformasi sudah menggurita Negeri puluhan tahun, namun isme,sikap dan gaya otoriter Orde Baru hingga kini awal September 2021 masih mengakar kuat, terutama oleh korporasi besar, bermodal puluhan, sampai ratusan milyar rupiah. Penegasan itu dikemukakan penggiat sosial dan praktisi hukum Ahmad Bagja Zaelani menanggapi anggapan masih kuatnya monopoli tunggal suatu wadah organisasi buruh yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Jika mengacu pada Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh),”tandas bagja.

Menurut Bagja, apa yang dilakukan Taufik Hidayat dan Riski Febrian Sundawa pegawai (buruh pabrik) Pabrik Sepatu PT.Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan BL.Limbangan, Kabupaten Garut yang bergabung dalam wadah Serikat Buruh Muslim Indonesia (Ksarbumisi) dibawah naungan ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdatul Ulama sudah tepat, dengan melaporkan pemecatan mereka secara sepihak pada Polda Jabar dengan Nomor laporan LP/B/753/IX/2021/SPKT/POLDA JABAR pada tanggal 3 September 2021.

Sementara Ketua DPW K Sarbumusi Jawa Barat Acil Asep Saepudin, S.IP mengatakan, PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut telah melakukan tindakan sewenang wenang dan otoriter dengan memecat dua buruh perusahaan tersebut secara sepihak,yang jelas-jelas bukan saja telah melawan, undang – undang dan peraturan yang berlaku sebagaimana dipaparkan di atas, tapi juga menghianati komitmennya sendiri dalam memberikan kebebasan berserikat yaitu dengan telah melakukan tindakan Union Busting (pemberengusan) terhadap pekerjanya.

Taufik Hidayat menjabat sebagai Ketua basis Ksarbumisi -NU PT.Pratama Garut, dan Riski selaku pengusus. Mereka berdua harus menerima kenyataan pahit pada tanggal 26 Agustus 2021.

Bisa jadi dua pentolan Ksarbumusi-NU Garut, dinilai kritis, gigih memperjuangkan K.Sarbumusi -NU bisa berdiri dan diakui perusahaan tersebut.

Kang Acil, begitu Acil Asep Saepudin akrab disapa menegaskan, tindakan arogansi pihak management perusahaan tersebut sangat mencederai dari pada nilai nilai Hak Asasi Manusia yang ada hususnya dalam hal ini Hak dalam kebebasan berserikat.

“Padahal seperti kita ketahui bahwa komitmen dari perusahaan NIKE selaku buyer PT.Pratama Abadi Industri sangat menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat tersebut yang tercantum dalam komitmen perusahaan “bahwa perusahaan akan menghormati kebebasan berserikat dan setiap perundingan bersama,” papar Kang Acil seraya mengatakan, komitmen tersebut bukan tanpa sebab yang jelas tapi tertuang pula dalam kesepakatan FOA (Freedom Of Assosiation ) Protocol yang ditanda tangani pada tanggal 7 Juni 2011 dimana NIKE sebagai salah satu perusahaan yang turut serta dalam menandatangani kesepakatan tersebut,adapun intisari dari pada kesepakatan tersebut menghasilkan tiga prinsip dasar dalam kebebasan berserikat di perusahaan yaitu 1. Buruh bebas membentuk serikat 2. Perusahaan mengakui keberadaan serikat dan 3. Perusahaan tidak boleh ikut campur dalam persoalan serikat,

Dengan demikian, menurut Kang Acil, maka sudah sepatutnya pihak manajemen PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut selaku pemasok sepatu NIKE lebih mengetahui dan mematuhi apa yang menjadi komitmen tersebut, bukan justru sebaliknya malah ingin menunjukan sikap arogansi dan ketidak pedulian.( Kang Baden)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *