Wakil Presiden KSarbumusi Dewan Pimpinan Pusat Soeharjono : “Ulah PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut Memang Keterlaluan Seenak Dewek Pecat Karyawan”

  • Whatsapp

Garut.Mediagempar.com – Tegas, lugas dan konsisten mempertahankan prinsip yang dipandangnya benar, bahwa membela orang, kelompok atau siapapun yang didzolimi adalah jihad dan bagian dari ibadah. Demikian kesan yang membekas saat mengawali perbincangan dengan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Soeharjono di sela-sela waktu senggangnya ketika memantau aksi unjuk rasa di Pabrik Sepatu PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut, Kamis (9/9/2021).

“Saya jauh – jauh dari Jakarta tadi pagi kesini hanya untuk melaksanakan sebuah kewajiban pimpinan organisasi terhadap situasi perselisihan disini,” ujarnya.

Soeharjono mengatakan, kami melihat perusahaan ini, jelas melakukan pelanggaran yang namanya kebebasan berserikat Negara Republik Indonesia , sesuai konvensi ILO Nomor 87 Tentang adanya kebebasan mendirikan serikat buruh dan hak untuk berserikat.

Menurut Soeharjono, Konstitusi Negara kita Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 memberikan kebebasan. Setiap warganya berhak untuk berserikat berkumpul menyampaikan pendapat maupun tulisan sesuai dengan aturan Undang – Undang yang berlaku.

Kemudian, tandasnya, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja buruh, disitu disebutkan pasal 28 mengatakan, bahwa siapapun dilarang menghalangi pekerja atau buruh untuk berserikat atau pun tidak berserikat.

“Dengan cara PHK, dengan cara memutasi, intimidasi bahkan ada istilah dengan
Pasal 28 tadi, gerak Serikat Kerja, nah itu tidak boleh. Kenapa pasal 28 tentunya ada pasal di 53 barang siapa yang melanggar pasal 28 maka dikenakan denda pidana satu tahun kurungan atau 5 tahun penjara atau denda sebesar 15 juta,”paparnya.

Pasal 43 demikian kata Soeharjono, barang siapa melanggar tindak pidana kejahatan jadi penjahat. Seharusnya pihak kepolisian segera melakukan. Kalau tidak salah pengurus DPW Jawa Barat sudah melakukan pelaporan, nah berdasarkan laporan itu kami tidak ingin seperti ini (unjuk rasa), kami ingin berdialog, bahasa negara kita musyawarah mufakat bahasa keagamaan6 tabayun.

Kenapa di PHK,kenapa di pecat kalau itu terjadi dari tadi pagi tidak terjadi seperti ini gugat Soeharjono,
nah jadi seandainya diterima indah, sudah kalau perlu gelar disini istigosah kita berdoa ya Allah ya rabb yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berikan lah barokah kepada Pabrik ini, kan berkah mereka ini.

“Kenapa orang Korea ini kok begitu, orang Korea harus menghormati Undang- Undang Negara Indonesia, kebiasaan orang korea saya sebagai warga negara indonesia terhina,tersinggung dengan orang korea ini,”pungkasnys.(Kang Baden).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *